Medan, POL | Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut menangkap pasangan yang membawa ekstasi. Pasangan ini ditangkap petugas saat melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso, Sabtu (29/2) lalu.
Adapun identitas pasangan tersebut yakni M Kardi (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25) warga Jalan Tanggguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika sebanyak tujuh butir pil ekstasi merk WB di wilayah Kampung Aur. Dari informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap setelah petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika tim PRC Rajawali Regu dua yang sedang melaksanakan patroli.
Kemudian, saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan tujuh butir pil ekstasi, sehingga terhadap keduanya langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (8/3).
Dalam penanganan kasus kedua pelaku tersebut, Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut menyerahkannya kepada Polsek Medan Kota.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Yaqin, kedua tersangka pun diboyong oleh tim ini ke Mapolsek Medan Kota. Personel Unit Reskrim Polsek yang menerima serahan ini langsung menahan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba milik mereka. “Saat ini kepada keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (cos)







