Tebingtinggi, POL | Pernah dihukum dalam kasus narkoba, terdakwa Beryandi tetap menunjukkan wajah biasa tak ada penyesalan yang tampak di wajahnya. Baik didepan majelis hakim Dharma S, SH begitu juga kepada petugas saat memberikan kesaksian, Selasa, (04/12/2018).
Jaksa Dhania, SH mengatakan, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018 lalu sekira pukul 00.40 WIB, bertempat di Jalan Aman Lk.III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap petugas.
Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan rekannya termasuk saksi Syauqatillah (keduanya anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi) setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Aman Lk.III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis shabu.
Saat saksi berada disamping rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa keluar dari samping rumahnya sambil memegang saku celananya, dan saat itu juga saksi langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa disuruh untuk mengeluarkan isi kantong celana yang dipakainya dan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dan dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I berupa shabu jumlah berat kotor 10,84 gram dan berat bersih 10,26 gram.
Dalam dakwaan pertama Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)
