• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Miliki 10 Gram Narkoba, Residivis Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Editor: Paulina
Selasa, 4 Desember 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Selasa, 4 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Pernah dihukum dalam kasus narkoba, terdakwa Beryandi tetap menunjukkan wajah biasa tak ada penyesalan yang tampak di wajahnya. Baik didepan majelis hakim Dharma S, SH begitu juga kepada petugas saat memberikan kesaksian, Selasa, (04/12/2018).

Jaksa Dhania, SH mengatakan, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018 lalu sekira pukul 00.40 WIB, bertempat di Jalan Aman Lk.III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap petugas.

Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan rekannya termasuk saksi Syauqatillah (keduanya anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi) setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Aman Lk.III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis shabu.

Saat saksi berada disamping rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa keluar dari samping rumahnya sambil memegang saku celananya, dan saat itu juga saksi langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa disuruh untuk mengeluarkan isi kantong celana yang dipakainya dan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dan dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I berupa shabu jumlah berat kotor 10,84 gram dan berat bersih 10,26 gram.

Dalam dakwaan pertama Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

AKP Baringin Jaya Menjadi Kapolsek Sipispis

Berita selanjutnya

Wali Kota Terima Audensi Panitia Pentas Seni Remaja Islam

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd