Tebingtinggi, POL | Meski telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan menyerahkan diri kepada petugas, jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Novianto SH dan jaksa Said R, SH tetap menuntut 3 terdakwa pembunuhan masing-masing 14 tahun penjara, Selasa (27/11/2018) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Dharma Setiawan, SH CN dkk.
Kuasa hukum 3 terdakwa Faisal, SH didampingi David Rajagukguk, SH mengatakan usai sidang sangat heran atas tuntutan jaksa. Mereka tetap berupaya disidang pekan depan saat pembacaan pledoi akan meminta keringanan hukuman kepada 3 terdakwa.
Sebab, kasus pembunuhan ini bukan perencanaan mereka, tapi menurut pemeriksaan terdakwa dipersidangan mereka emosi dan spontan melakukan kekerasan kepada korban Alm.Ismail alias Iis (45) warga Kampung Dalam Brohol Tebingtinggi dan korban tewas dirumah sakit RSU Tebingtinggi.
Dalam tuntutan jaksa dikatakan, bahwa terdakwa Ahir Guntur Samosir bersama-sama dengan terdakwa Dapot Napitupulu dan terdakwa Andika Situmorang, Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di Jl.Pramuka Ujung Kel.Pinang Mancung Kec.Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di warung tuak milik saksi Kuspriyanto melakukan kejahatan kepada korban Ismail alias Iis (45) warga Brohol.
Pada awalnya berdasarkan keterangan sekira pukul 23.00 Wib saat sedang bernyanyi karaoke di warung tuak milik saksi Kuspriyanto di Jl.Pramuka Ujung Kel.Pinang Mancung Kec.Bajenis, Kota Tebingtinggi, tiba-tiba korban Ismail dan saksi Ediyansah bertengkar mulut dengan terdakwa Ahir , terdakwa Dapot dan terdakwa Andika dikarenakan meminta lagu dan mic untuk berkaraoke dan korban Ismail dan saksi Ediyansyah merasa tidak senang dengan para terdakwa yang sesuka hatinya dan tidak menghargai orang lain.
Selanjutnya korban ada memukul salah satu wajah terdakwa dan Ediyansah juga ada memegang baju bagian depan salah seorang terdakwa dan mendorongnya kebelakang, selanjutnya para terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Kison saksi Crispon saksi Gopondo dan saksi lainnya saksi pergi meninggalkan warung tuak milik saksi Kuspriyanto.
Karena merasa sakit hati, para terdakwa pergi dan terjadi keributan hingga korban meninggal dunia di rumah sakit.
Para terdakwa melakukan pemukulan setelah mangambil alat berupa pisau dan egrek.Setelah korban tak berdaya para pelaku meninggalkan kedai tuak.
–
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AR)







