Tebingtinggi, POL | Mencuri di 2 lokasi berbeda, residivis Ahmad Maulana Simaremare (37) alias Patar warga Jalan Pulau Sulawesi Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi kembali diciduk.
Dalam press releasenya, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIk didampingi Waka Polres Kompol V Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramadani dan Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, Selasa (27/11/2018) membenarkan penangkapan tersangka Patar dan tersangka lainnya.
Tersangka Patar melakukan kejahatan pertama kali, pada Kamis 23 Agustus 2018 lalu di Wijaya Fashion milik Frinsillia.Pelaku melakukan kejahatan bersama pelaku Ahen yang ditangkap di Sergai.
Di Salon Eli Jalan Asrama Lingkungan 5 Kelurahan Persiakan Pelaku Patar melakukan kejahatan bersama Jansen Simamora (29) warga Pekan Km 37 Desa Bali Jaya Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir/ jalan Bali Lorong 20 Pematang Siantar. Patar dan Jansen mencuri, Minggu 5 Agustus 2018 pukul 09.30 wib dan dilaporkan Eli Agusniati.
Jansen ditangkap Satuan Reskrim 5 Nopember 2018 pukul 14.30 wib sedangkan pelaku Patar ditangkap 19 Oktober 2018.Barang bukti alat-alat salon.
Sementara Pelaku Hapis Purba (33) warga Jalan Kampung Jatih Dusun 7 Desa Banten Dolok Masihol Sergai terkait pencurian di sebuah Indo Maret Dusun VI Desa Paya Pasir Tebing Syahbandar Sergai 29 Oktober 2018 dan ditangkap esok harinya.Barang bukti 1 unit layar monitor LCD 16 Inch warna Hitam merk Wearsnes dan 1 unit LCD 29 Inch merk LG.(AR)







