• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mencuri, Residivis Patar Diciduk

Editor: Paulina
Selasa, 27 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Selasa, 27 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Mencuri di 2 lokasi berbeda, residivis Ahmad Maulana Simaremare (37) alias Patar warga Jalan Pulau Sulawesi Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi kembali diciduk.

Dalam press releasenya, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIk didampingi Waka Polres Kompol V Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramadani dan Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, Selasa (27/11/2018) membenarkan penangkapan tersangka Patar dan tersangka lainnya.

Tersangka Patar melakukan kejahatan pertama kali, pada Kamis 23 Agustus 2018 lalu di Wijaya Fashion milik Frinsillia.Pelaku melakukan kejahatan bersama pelaku Ahen yang ditangkap di Sergai.

Di Salon Eli Jalan Asrama Lingkungan 5 Kelurahan Persiakan Pelaku Patar melakukan kejahatan bersama Jansen Simamora (29) warga Pekan Km 37 Desa Bali Jaya Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir/ jalan Bali Lorong 20 Pematang Siantar. Patar dan Jansen mencuri, Minggu 5 Agustus 2018 pukul 09.30 wib dan dilaporkan Eli Agusniati.

Jansen ditangkap Satuan Reskrim 5 Nopember 2018 pukul 14.30 wib sedangkan pelaku Patar ditangkap 19 Oktober 2018.Barang bukti alat-alat salon.

Sementara Pelaku Hapis Purba (33) warga Jalan Kampung Jatih Dusun 7 Desa Banten Dolok Masihol Sergai terkait pencurian di sebuah Indo Maret Dusun VI Desa Paya Pasir Tebing Syahbandar Sergai 29 Oktober 2018 dan ditangkap esok harinya.Barang bukti 1 unit layar monitor LCD 16 Inch warna Hitam merk Wearsnes dan 1 unit LCD 29 Inch merk LG.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

14 Saksi Telah Diperiksa, Hingga Kini Kematian Ucok Belum Terungkap

Berita selanjutnya

Meski Telah Berdamai, Tiga Terdakwa Pembunuhan Dituntut 14 Tahun Penjara

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd