• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Meski Ajukan PK, Jaksa Tetap Eksekusi Ramadhan Pohan

Editor: Suganda
Senin, 21 Januari 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 21 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan tetap akan mengeksekusi Ramadhan Pohan meski nantinya politisi Partai Demokrat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Jika terdakwa mengajukan PK, tidak akan menghalangi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” ucap Sumanggar melalui seluler, Senin (21/1/2019).

Namun meski demikian Sumanggar mengatakan eksekusi terhadap mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu dapat dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

“Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan salinan putusan itu, akan diterima JPU dalam waktu dekat. Paling lama 1 atau 2 pekan dari putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim MA. Dengan itu, sifat kejaksaan hanya menunggu salinan disampaikan ke Kejati Sumut.

“Kita belum tau nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan kita. Kita lihat dulu lah putusannya,” tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejati SumutRamadhan Pohan
Berita sebelumnya

Demi Judi, Pria Mengaku Kepsek Tipu Mendagri Rp 10 Juta

Berita selanjutnya

Pembunuh Dermina Br Simanjuntak Masih Bersembunyi di Hutan?

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd