Meski Ajukan PK, Jaksa Tetap Eksekusi Ramadhan Pohan

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan tetap akan mengeksekusi Ramadhan Pohan meski nantinya politisi Partai Demokrat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Jika terdakwa mengajukan PK, tidak akan menghalangi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” ucap Sumanggar melalui seluler, Senin (21/1/2019).

Namun meski demikian Sumanggar mengatakan eksekusi terhadap mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu dapat dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

“Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan salinan putusan itu, akan diterima JPU dalam waktu dekat. Paling lama 1 atau 2 pekan dari putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim MA. Dengan itu, sifat kejaksaan hanya menunggu salinan disampaikan ke Kejati Sumut.

“Kita belum tau nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan kita. Kita lihat dulu lah putusannya,” tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.(MT)

Berikan Komentar:
Exit mobile version