Jakarta, POL | Adanya perjalanan dinas ke luar negeri membuat Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun menjadwalkan ulang pemanggilan Jonan.
“KPK kembali melakukan penjadwalan ulang dan sudah membuat surat panggilan rencana pemeriksaan pada hari Senin, 20 Mei 2019 ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Jonan–melalui Kementerian ESDM–sebelumnya mengirimkan surat ke KPK. Dia mengaku tidak dapat hadir ke KPK karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya Jonan dipanggil pada Senin, 13 Mei 2019 tetapi surat panggilan yang ditujukan ke rumah pribadi tak ada yang menerima sehingga KPK mengirim surat panggilan baru. Dalam surat panggilan baru itulah Jonan direncanakan diperiksa pada Rabu (15/5/2019).
KPK membutuhkan keterangan Jonan untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan. Sofyan dan Samin Tan dijerat dalam dua kasus berbeda. Namun, kasus keduanya sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo terkait suap PLTU Riau-1.
Untuk Samin Tan, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal ini sebagai tersangka karena diduga menyuap Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. (POL/DC)
