• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Menteri ESDM Dipanggil KPK Lagi Senin 20 Mei

Editor: Suganda
Kamis, 16 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 16 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta,  POL | Adanya perjalanan dinas ke luar negeri membuat Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun menjadwalkan ulang pemanggilan Jonan.

“KPK kembali melakukan penjadwalan ulang dan sudah membuat surat panggilan rencana pemeriksaan pada hari Senin, 20 Mei 2019 ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Jonan–melalui Kementerian ESDM–sebelumnya mengirimkan surat ke KPK. Dia mengaku tidak dapat hadir ke KPK karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya Jonan dipanggil pada Senin, 13 Mei 2019 tetapi surat panggilan yang ditujukan ke rumah pribadi tak ada yang menerima sehingga KPK mengirim surat panggilan baru. Dalam surat panggilan baru itulah Jonan direncanakan diperiksa pada Rabu (15/5/2019).

KPK membutuhkan keterangan Jonan untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan. Sofyan dan Samin Tan dijerat dalam dua kasus berbeda. Namun, kasus keduanya sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo terkait suap PLTU Riau-1.

Untuk Samin Tan, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal ini sebagai tersangka karena diduga menyuap Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dipanggil KPK
Berita sebelumnya

Poyuono Ajak Pro-Prabowo Tak Akui Pemerintahan, TKN: Ngaco, Langgar Hukum

Berita selanjutnya

Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Jokowi: Serahkan ke KPU

TERBARU

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026

Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Ini Pesan Rektor

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd