Medan, POL | 3 pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan, Jumat, (3/12/2021) lalu di Jalan Sidomulyo Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kec. Percut Sei Tuan berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Bambang menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, Senin (6/12/2021).
“Awalnya korban Andhika Sandi Tama (25), mengantar pacarnya Yasmin pulang ke rumah orangtuanya, ditengah perjalanan, korban dengan pacarnya tersebut dihadang oleh 5 orang pelaku,” ujarnya.
Lanjut Bambang, salah satu dari pelaku menendang korban, sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung menabrak bagian wajah korban, bukan hanya wajah, terlihat juga luka pada bagian pinggang, bahu kiri, serta jari sebelah kiri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan Jatanras Dit Krimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan membuka CCTV di daerah terssbut.
Didapat informasi pada Jumat, (3/12/2021) salah satu pelaku, BA als Boby (25), sedang di Jalan Rukun, Desa Kolam, Kec Percut Sei Tuan.
Dengan info tersebut tim menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap BA alias Boby. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diringkus AN alias Boncel (28) di Warnet Jalan Sidomulyo, Pasar IX , Desa Sei Rotan.
Tidak hanya AN alias Boncel tim Reskrim juga meringkus EA alias Eko (29) di Jalan Pasar IX, Gang Pipit, Desa Sei Rotan, Kec Percut Sei Tuan, jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap ke-tiga pelaku, ternyata ada 2 lagi pelaku yang turut ikut merencanakan kasus begal tersebut dan unit Reskrim melakukan pengejaran.
Dari pengejaran kedua pelaku lainnya lanjut Sugeng, ke-3 para pelaku BA, AN dan EA mencoba meloloskan diri sehinģa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke kaki. Selanjutnya ke 3 nya dibawa ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan perobatan.
Adapun peran masing- masing pelaku, BA alias Boby yang juga residivis narkoba mengambil kereta korban sedangkan AN alias Boncel merampas HP pacar korban, dalam catatan kepolisian AN alias Boncel berulang kali melakukan penjambretan.
EArianto alias Eko, dengan modus pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil sepeda motor korban dan pernah tercatat tiga kali melakukan pencurian.
Sementara 2 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu T dan Abang alias Kembar, jelas Bambang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) unit sepeda motor Mio BK 6438 ADG, 1 unit HP Android, uang sisa hasil jual sepeda motor Rp 155.000, 1 (satu) buah pisau sangkur.
Lanjut Bambang, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, pungkasnya.(cos)







