Medan, POL | Kasus pembunuhan terhadap Darwin Sitepu, warga Dusun II, Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (2/12/2021) lalu dipaparkan di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja KM 10,5 Medan.
Dalam paparannya yang dihadiri Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting dan Kasubdit Krimum Polda Sumut beserta Kasat Reskrim Polres Binjai serta para personil Jatanras lainnya, Rabu (8/12/2021).
Ke-8 pelaku tersebut FS, ISS, LS, ABS, PS, SS, EDS, AS dan para tersangka ditangkap di rumah masing-masing dan bahkan ada pelaku ditangkap di Kaban Jahe, Kabupaten Tanah Karo
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Ginting mengatakan kronologis singkat pengungkapan kasus pembunuhan di depan awak media, awalnya para tersangka mengatakan korban memiliki kekuatan gaib yang tidak mempan dengan senjata tajam, sehingga Ferdi Cs memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban, ujar Kapolres.
Lanjut Ferio, Ferdi Cs melakukan persiapan-persiapan atau berencana membunuh korban dengan berzarah ke kuburan nenek mereka. Selanjutnya para tersangka mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP-red).
Di TKP atau dilahan tersebut, salah seorang tersangka mengusir korban, namun korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka.
Merasa bertanggungjawab atas lahan tersebut, korban tidak mau pergi sehingga membuat para tersangka marah dan kemudian korban ditembak dan dipukul dengan senapan angin.
Namun korban masih melawan dan salah seorang tersangka mengambil bensin yang terlebih dahulu disediakan dan membakar tubuh korban.
Melihat korban berupaya memadamkan api di tubuhnya dengan berguling-guling ditanah, para pelaku lainnya mengambil batu yang sudah terlebih dahulu disediakan dan seketika korban tewas di TKP. Melihat korbannya telah tewas, para tersangka pulang kerumahnya masing-masing, jelas Ferio Ginting.
Sementara itu, Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, di TKP tersebut terdapat 8 orang dan 4 lainnya diantaranya 3 orang teman korban.
Ketika ditanya lahan tersebut, Tatan mengatakan masing-masing pihak mengklim memiliki surat keterangan camat, kemudian dari pihak tersangka surat ahli waris.
Lanjut Tatan, sebenarnya lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK 579 Mentri Kehutanan II 2014 SK 8088 dan telah di cek dan berkordinasi dengan Dinas Kehutanan termasuk BPN, jelasnya.
Ditambahkan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus pembunuhan tersebut diungkap 2×24 jam oleh Satreskrim Polres Binjai dan di back up Jatanras Poldasu.
“Ini pembunuhan sadis yang berhasil diungkap dengan cepat oleh Satreskrim Polres Binjai dan di back up Jatanras Poldasu,”pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita, ember buat menyiram bensin, 2 buah senapan angin, batu ukuran besar, sepeda motor dan lain-lain.
“Untuk para tersangka di kenakan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun,” pungkasnya. (cos)







