Melawan Petugas, Residivis Kena “Dooor” 1 DPO

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seorang residivis karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat-red) pada Selasa (8/3/2022) lalu.

Adapun residivis tersebut inisial MYN (39) warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, mencuri sepeda motor Honda Vario 125 BK 4385 AHM milik Destri Fireni ( 37 ) warga Jalan Kesehatan, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim,  AKP Philip Purba, SH mengatakan, pelaku curat tersebut diringkus di Jalan Jermal XV, Kel Denai, Kecamatan Medan Denai, ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Dalam kronoligisnya lanjut Philip, pada Selasa (8/3/2022) Tekab Polsek Medan Area yang di pimpinnya dan anggota lidik CCTV di seputaran Tempat Kejadian Perkara ( TKP-red).

Dari hasil lidik tersebut didapat informasi salah satu pelaku pencuri sepeda motor inisial MYN sedang berada di Jalan Jerrmal XV.

Tak mau buruannya lari jauh, pelaku akhirnya berhasil diringkus ketika sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci leter T yang berada di pinggangnya, jelas Philip.

Tersangka mengakui dia bersama temannya bernama SAL (DPO-red) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesehatan  Kel Menteng Kec.Medan Denai dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di Jermal XV Garapan seharga Rp 3.000.000 dan tersangka MYN mendapat bagian Rp 1.500.000, ucapnya.

Dari hasil uang penjualan, pelaku membeli 1 (satu) buah kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba.

Sedangkan keterangan pelaku, dia sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor terdiri  pada tahun 2011, 2013 , 2015 dan terakhir bebas pada tahun 2017.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku SAL, tersangka MYN berusaha menyerang petugas, kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya di boyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis, ucap Philip.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 77.000, topi, kunci leter T masing-masing satu buah dan sepasang sepatu diboyong ke mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjut.

Sedangkan korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, BK 4385 AHM ditafsir sekira Rp13.000.000.

“Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana  pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun,”pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version