• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mantan Sekda dan Bendahara Setda Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 2 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 2 Februari 2024
Muhammad Yusuf Siagian.

Muhammad Yusuf Siagian.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Muhammad Yusuf Siagian dan Elida Rahmayanti dituntut 5 tahun penjara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Labuhanbatu.

Muhammad Yusuf Siagian selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran di Setda Labuhanbatu dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Liola Gurusinga, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentutan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Elida Rahmayanti untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.204.309.755,” tambah JPU Raja.

Jaksa pun menyita dan merampas untuk negara uang Rp142.994.500 yang dititipkan oleh terdakwa Elida Rahmayanti ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa,” sebut Raja.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polres Simalungun Bekuk Bandar Narkoba

Berita selanjutnya

Waduh! Bupati dan Wabup Ini Hampir Baku Hantam di Acara Pelantikan Pj Kades

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd