Medan, POL | Polrestabes Medan menetapkan tersangka terhadap satu orang berinisial ESG alias G (54) yang ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 00.30 WIB Dusun 3 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
“Kronologis awalnya Personel Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Pancur Batu dengan sasaran perjudian, peredaran narkoba dan kepemilikan sajam dan senpi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (14/3/24).
Jama mengatakan tim gabungan berhasil menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis pistol, satu bilah samurai dan pisau.
“Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang menyembunyikan senjata di semak-semak,” terangnya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian mengamankan 21 orang dan diboyong ke Polrestabes Medan. Namun atas hasil penyidikan sampai saat ini diamankan satu orang.
“20 orang lainnya tidak ada kaitannya dengan kepemilikan senpi, sudah kita kembalikan,” jelasnya.
Dikatakan Jama, tersangka diduga kuat merupakan mantan Polisi. “Iya dugaannya dia mantan Polisi,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang menambahkan tersangka merupakan oknum dari organisasi kepemudaan Pemuda Karya Nasional (PKN).
“Setau tahu kami dia ini brigadir khusus OKP PKN,” ujarnya.
Namun dirinya membantah pelaku terlibat dalam kasus penembakan sopir truk di Pancur Batu beberapa waktu lalu.
“Hasil penyelidikan tidak ada kaitannya dengan penembakan sopir truk kemarin karena kemarin kan oknum OKP IPK,” tambahnya. (Mis)