• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mantan Kadispora Padangsidimpuan Ditahan

Editor: Suganda
Rabu, 3 September 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 3 September 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan AHH, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Padangsidimpuan periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka diumumkan Selasa (2/9/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar.SH MH menyampaikan, penetapan AHH dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang sah untuk menetapkan AHH sebagai tersangka,” tegas Lambok.

Usai pemeriksaan, penyidik menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 tanggal 2 September 2025.

AHH ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus bermula dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan pada 2021 berupa penaksiran harga tanah untuk destinasi wisata Tor Hurung Natolu. Proyek itu melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan kontrak Rp 49,7 juta.

Hasil penilaian KJPP menetapkan harga tanah Rp 765 juta. AHH kemudian memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, menjadikan hasil tersebut sebagai dasar negosiasi.

Dari negosiasi, ditetapkan pembelian tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp 375 juta dan tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai R p300 juta, total Rp 675 juta.

Namun, hasil penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan nilai lebih rendah, Rp 482,25 juta. Selisih nilai itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 119,9 juta, sebagaimana hasil audit ahli keuangan negara.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Lambok. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Gempa Afghanistan: 1.400 Tewas, Ribuan Orang Luka-Luka dan Rumah Hancur

Berita selanjutnya

Wow! KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd