Padangsidimpuan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan AHH, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Padangsidimpuan periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka diumumkan Selasa (2/9/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar.SH MH menyampaikan, penetapan AHH dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang sah untuk menetapkan AHH sebagai tersangka,” tegas Lambok.
Usai pemeriksaan, penyidik menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 tanggal 2 September 2025.
AHH ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus bermula dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan pada 2021 berupa penaksiran harga tanah untuk destinasi wisata Tor Hurung Natolu. Proyek itu melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan kontrak Rp 49,7 juta.
Hasil penilaian KJPP menetapkan harga tanah Rp 765 juta. AHH kemudian memerintahkan PPTK, Hamdan Damero, menjadikan hasil tersebut sebagai dasar negosiasi.
Dari negosiasi, ditetapkan pembelian tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp 375 juta dan tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai R p300 juta, total Rp 675 juta.
Namun, hasil penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan nilai lebih rendah, Rp 482,25 juta. Selisih nilai itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 119,9 juta, sebagaimana hasil audit ahli keuangan negara.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Lambok. (MB)







