• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mantan Kadinkes Batu Bara Ditahan Diduga Korupsi Rp 5,1 Miliar

Editor: Suganda
Jumat, 18 Juli 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara ditahan Kejari Batu Bara.

Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara ditahan Kejari Batu Bara.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Batu Bara, POL | Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, drg WK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Kamis (17/7/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) pada Tahun Anggaran 2022.

Penahanan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon, dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa drg. WK diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.170.215.770, yang berkaitan dengan beberapa kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah Kabupaten Batu Bara.

WK ditahan karena diduga kuat berperan sebagai Pejabat Pembuat Anggaran (PA) dalam proyek-proyek yang menyalahgunakan Dana BTT tahun 2022.

Berdasarkan audit sementara, penyalahgunaan anggaran tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.081.211.

“Berdasarkan hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025, dan menempatkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan.

Sorotan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat Dana Belanja Tak Terduga (BTT) seharusnya digunakan untuk kebutuhan darurat dan mendesak, termasuk mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang sangat vital di daerah.

Kejaksaan memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan daerah ini. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bunuh Suami, Notaris dan Dosen Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati

Berita selanjutnya

Ribuan Warga Tanjung Mulia Blokir Jalan Tolak Eksekusi Lahan

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd