• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mantan Dirkeu RSUPH Adam Malik Mangapul Bakara Ditahan Jaksa

Editor: Suganda
Rabu, 3 April 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 3 April 2024
Mantan Dirkeu RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk ditahan atas dugaan kasus korupsi. 

Mantan Dirkeu RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk ditahan atas dugaan kasus korupsi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik tahun anggaran 2018. Tersangka baru tersebut merupakan mantan Firektur Keuangan (Dirkeu) RSUP Adam Malik.

“Penyidik tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH, Selasa (2/4/2024).

Muttaqin menjelaskan, bahwasanya Mangapul Bakara merupakan atasan dari Ardiansyah Daulay (AD) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.

“Dia (Mangapul Bakara) pada posisi tahun 2018 sebagai direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka,” ucapnya lagi.

Muttaqin menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh Mangapul Bakara bersama dengan Ardiansyah Daulay adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.

Selain itu, kata Muttaqin, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Yang mana diketahui, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara, dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay, adanya kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.

“Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp 8.059.455.203,” ujar Muttaqin.

Pasal yang disangkakan untuk keduanya yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Medan Denai Membara, 4 Rumah Terbakar

Berita selanjutnya

Curi 8 Karung Cabai di Dairi, 2 Pasutri-1 Remaja Diringkus

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd