• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Manajer-Supervisor SPBU di Medan Didakwa Oplos Pertalite Subsidi

Editor: Suganda
Kamis, 22 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 22 Mei 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sahlan Suryanta Siregar (34) selaku Manajer, dan Muhammad Agustian Lubis (34) selaku Supervisor SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya Nomor 09, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, didakwa mengoplos bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

“Kedua terdakwa merupakan manajer dan supervisor SPBU 14.201.135 bersama terdakwa lainnya, yakni Yudhi Timsah Pratama dan Untung (masing-masing berkas terpisah), melakukan penyalahgunaan tindak pidana minyak dan gas bumi,” ujar JPU Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5).

JPU Sofyan dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (5/3), ketika terdakwa Muhammad Agustian dan terdakwa Sahlan memesan 8.000 liter Pertalite dari seseorang bernama ISOM (saat ini masuk Daftar Pencarian Saksi/DPS), di luar prosedur resmi PT Pertamina.

“BBM tersebut dikirim menggunakan truk tangki Mitsubishi Fuso BK 8049 WO yang dikemudikan oleh terdakwa Untung dan terdakwa Yudhi Timsah Pratama,” ujar dia.

Setibanya di SPBU, terdakwa Untung dan Yudhi melakukan pembongkaran BBM ke dalam tangki pendam SPBU, dibantu oleh terdakwa Agustian yang memeriksa isi tangki secara manual.

Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas dari Polrestabes Medan datang dan meminta dokumen resmi distribusi BBM tersebut.

“Namun, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Pertamina dan mengakui bahwa BBM tersebut merupakan hasil oplosan dan tidak dipesan sesuai prosedur,” ungkap dia.

Lebih lanjut, JPU Sofyan menyebutkan, seharusnya prosedur resmi pemesanan BBM dari Pertamina mengharuskan SPBU mengirimkan data stok melalui SMS sebelum pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, dilakukan pembayaran ke Bank BNI berdasarkan volume dan kode pemesanan yang valid dari Pertamina.

Mobil tangki resmi Pertamina akan mengantar BBM disertai dokumen delivery order (DO) dan proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat.

“Namun, karena alasan kekurangan modal dari Direktur SPBU Vera Agustina, para terdakwa justru membeli BBM dari pihak ilegal dengan harga Rp9.000 sampai Rp9.200 per liter, jauh di bawah harga jual resmi Rp10.000 per liter,” kata Sofyan.

Dalam kurun waktu tertentu, para terdakwa telah melakukan transaksi ilegal sebanyak lebih dari 30 kali kepada ISOM dan meraup keuntungan sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta per bulan.

Keuntungan tersebut dibagi-bagikan kepada Direktur Vera Agustina, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf Ibnu Azis.

“Para terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Anggota DPRD Sumut Ini Bantah Buntingi Marketing Bank

Berita selanjutnya

Asyik Joget TikTok di Halaman Sekolah saat Banjir, Kepsek di Karo Dicopot

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd