Medan, POL | Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH menjatuhkan hukuman yang bervariasi untuk tiga terdakwa kasus peredaran narkoba di Stroom Karaoke. Putusan paling tinggi dijatuhkan untuk terdakwa Riki Agustian (33) yang merupakan pegawai di karaoke yang berada di antai 4 gedung Selecta Jalan Listrik Medan.
Riki yang baru sebulan bekerja disana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) 3 bulan kurungan. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara Hariadi SE (50), manager Stroom Karaoke hanya diganjar pidana 6 bulan penjara. Dia dituntut 8 bulan penjara. Terakhir, Erwin Rudolf Manurung (40), tamu lokasi hiburan karaoke diganjar pidana 8 bulan penjara karena diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki 1 butir narkotika Golongan I jenis pil ekstasi. Sebelumnya oleh JPU Chandra Naibaho, dia dituntut 10 bulan penjara.
Majelis hakim berkeyakinan, unsur tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 25 gram dan 1 butir pil ekstasi warna oranye berat bersih 0,39 gram, tidak terbukti.
Dari fakta terungkap di persidangan diyakini justru unsur tindak pidana Pasal 131 UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika yakni dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I, telah terbukti.
Mengutip dakwaan penuntut, dugaan peredaran narkotika Golongan I di lokasi hiburan Stroom Karaoke hasil pengungkapan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan. Bermula dari penangkapan salah seorang tamu atas nama Erwin Rudolf Manurung, Minggu dinihari (18/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB di KTV 7. Dari penggeledahan badan petugas menemukan 1 butir pil ekstasi dari kantung celananya selanjutnya dilakukan interogasi.
Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berjumlah 5 orang tersebut kemudian mengamankan pegawai karaoke Riki Agustian. Petugas kemudian menyita 25 gram serbuk putih (hasil penelitian laboratorium mengandung metamfetamin, populer disebut sabu). 1 butir pol ekstasi dan 1 timbangan elektrik.
Minggu siangnya sekira pukul 13.00 WIB oknum manager Stroom Karaoke Hariadi SE menyusul dibekuk petugas dari kediamannya di bilangan Jalan Ampera Gang Amal Baru, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.(MT)







