Medan, POL | Paulus Sembiring (33), warga Tanah Garapan Pondok Bekala Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu diamankan di Polsek Delitua, Rabu (3/2/2021)
Paulus ditangkap karena membongkar kios milik Aditia Bastanta Ginting (28), warga Medan Tuntungan. Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, penangkapan dilakukan pada pukul 22.30 WIB, Selasa (2/12/2021) kemarin.
Paulus ditangkap di Pajak Simalingkar Jalan Jahe Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Sebelumnya, Paulus telah diamankan warga karena melakukan pencurian di kios pajak Jahe Perumnas Simalingkar.
“Setelah mendapat informasi, tim Opsnal yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung mendatangi TKP,” ujar Zulkifli. Tiba di TKP, polisi melihat Paulus telah diamankan beserta barang hasil curiannya.
Paulus mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios milik Aditia. Paulus mengaku masuk ke dalam kios dengan cara membuka pintu darurat tanpa peralatan.
Ia kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa shampo, deterjen, beras yang ditaksir sekira senilai Rp 3,5 juta. Saat keluar dari kios membawa hasil curiannya, Paulus ditangkap warga. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polsek Delitua untuk proses penyidikan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa deterjen daia putih kecil 8 renteng, deterjen daia softener pink kecil 12 bungkus, deterjen bubuk boom 24 buah dan beras,” pungkas Zulkifli.(cos)







