• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Maling HP “Dipermak” Warga Kini di Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Selasa, 15 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 15 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan seorang pencuri HP yang terlebih dahulu diamankan warga di kantor Lurah TSM II   Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai, Senin (15/6/2021).

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH melalui kanit Reskrim Medan Area, Iptu Rianto, SH, MAP kepada wartawan di kantornya mengatakan, Selasa (16/6/2021).

Tersangka atas nama Ansori Harahap (27) warga Jalan Tirta Sari, Kel Bantan Kec. Medan Tembung diamankan ke mako Polsek Medan Area karena mencuri HP korban RF (12) yang berada di teras rumah,  warga Jalan Tangguk Bongkar X,  Kel.TSM II kec.Medan Denai di teras rumah korban, ujarnya.

Lanjut Rianto, unit reskrim mendapat informasi bahwa tersangka AH diamankan warga di kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai, jelasnya.

Menindaklanjuti info tersebut, anggota unit Reskrim mendatangi TKP dan benar tersangka Ansori Harahap pencuri HP telah diamankan oleh warga.

Sementara itu lanjut Rianto, korban RF sedang belajar di teras rumah dan tiba-tiba datang pelaku merampas HP yang dipegang korban dan kemudian pelaku melarikan diri.

Spontan korban RF berteriak maling sehingga mengundang warga turut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya, pelaku tertangkap dan diamankan di kantor Lurah TSM II Medan Denai, urainya.

Kemudian pelaku diboyong ke kantor Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan, ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) unit HP merk OPPO A92 warna unggu tipe CPH2059 dan pelaku di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

SPBU Sudirman Dituding Langgar Izin Zona RTH

Berita selanjutnya

Perintah Kapolri : Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba 

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd