• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Maling AC Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Selasa, 28 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 28 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area berhasil meringkus seorang pria dalam kasus mencuri AC di Jalan Menteng Raya Kec.Medan Denai, Rabu (22/12/ 2021) lalu.

Kapolsek Medan Area, Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan tersangka yang diringkus inisial ISH (27) alias Geleng warga Jalan Letda Sujono Kel. Tembung, Kec Percut Seituan, Selasa (28/12/2021).

Lanjut Philip, korban yang bernama  Roy Leonardo (51) warga Jalan Samudera Ujung Kel.Sudirejo Kec Medan Kota mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan.

Laporan korban Roy Leonardo tertuang di LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area. Menanggapi laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Philip langsung mempimpin penangkapan tersebut.

Dalam kronologis penangkapannya, Philip mengatakan kepada wartawan, tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang kumpul bersama temannya di Jalan Menteng.

Tidak mau buruannya lepas, unit Reskrim langsung menuju lokasi tersebut dan menanyakan kepada pelaku bahwa iya bernama Geleng, spontan tersangka mengiyakan bahwa benar namanya Geleng.

Mendengar pengakuan tersangka, unit Reskrim langsung meringkusnya tanpa ada perlawanan dan membawa tersangka langsung ke Mako Polsek Medan Area untuk diperiksa.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa pisau, kunci T, obeng masing- masing satu buah.

“Kepada tersangka dikenakan atau dijerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sandra Naibaho Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

Berita selanjutnya

Pj Sekda Bangga Kinerja BPKAD Provsu Berbasis Aplikasi Digital, Ketua PWI Sumut Sarankan Proyek Dikerjakan Lebih Dini

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd