• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

‘Larikan’ Motor Adik Mertua, Pria Tebing Tinggi ‘Dilarikan’ ke Sel Polisi

Editor: Suganda
Rabu, 20 Maret 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 20 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Percut, POL | Anggi Marito, warga asal Kota Tebing Tinggi ini terpaksa berurusan dengan polisi. Kelakuannya disebut sudah menjengkelkan keluarga dari pihak istri. Teranyar, pria 22 tahun itu disebut nekat menggelapkan sepedamotor milik adik mertuanya sendiri, Nur Cahaya (47).

Kesal dengan tingkah menantu dari kakaknya itu, Nur Cahaya akhirnya melaporkan perbuatan Anggi Marito ke polisi, Jumat (15/3/2019) 14.00 Wib.

Pasalnya, Nur Cahaya mendapat informasi bahwa Marito sudah menjual sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 3822 ADI miliknya itu, setelah pria itu melarikan motor tersebut dari kediamannya di Pasar 5, Gang Salak 28, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sejak itu pula, Marito menghilang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pencarian bersama korban dan keluarga besarnya. Alhasil, Marito terlacak berada di Kota Padang Sidempuan.

Tiga hari berselang, Marito akhirnya dijemput dari Kota Salak tersebut dan terpaksa menginap di sel Mapolsek Percut Sei Tuan. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay didampingi Panit Reskrim, Ipda Supriadi menyebut, pria yang lama menetap di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Tebing Tinggi itu, diringkus di Kota Padang Sidempuan, Senin (18/3/2019) sore.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Percut Sei Tuan nomor: LP/787/II/2019/Percut. Pelapor merupakan adik mertuanya pelaku,” beber Iptu MK Daulay kepada wartawan, Selasa (19/3/2019) siang. Nur Cahaya dan keluarganya mengaku sudah sangat kesal dengan tingkah Marito selama ini.

Puncak kekesalan itu pun terjadi ketika Nur Cahaya mendapat kabar dari keponakannya, bahwa sepedamotor miliknya dilarikan Marito. Setelah berembuk antar keluarga termasuk istri Marito sendiri, mereka pun sepakat memenjarakan pria itu.

“Keluarga korban kesal atas tingkah tersangka, bahkan pengakuan mereka istrinya sendiri juga sering dipukuli. Dan sepedamotor korban yang dilarikan sudah dijual tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Marito dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun.(MDU)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jual MotorPolsek Percut Sei Tuan
Berita sebelumnya

Dua Tahun ‘Raib’, 3 Pelaku Pencurian Rp200 Juta Ditangkap

Berita selanjutnya

Eldin Dinobatkan Sebagai “Indonesia Visioner Leader”

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd