Percut, POL | Anggi Marito, warga asal Kota Tebing Tinggi ini terpaksa berurusan dengan polisi. Kelakuannya disebut sudah menjengkelkan keluarga dari pihak istri. Teranyar, pria 22 tahun itu disebut nekat menggelapkan sepedamotor milik adik mertuanya sendiri, Nur Cahaya (47).
Kesal dengan tingkah menantu dari kakaknya itu, Nur Cahaya akhirnya melaporkan perbuatan Anggi Marito ke polisi, Jumat (15/3/2019) 14.00 Wib.
Pasalnya, Nur Cahaya mendapat informasi bahwa Marito sudah menjual sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 3822 ADI miliknya itu, setelah pria itu melarikan motor tersebut dari kediamannya di Pasar 5, Gang Salak 28, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sejak itu pula, Marito menghilang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pencarian bersama korban dan keluarga besarnya. Alhasil, Marito terlacak berada di Kota Padang Sidempuan.
Tiga hari berselang, Marito akhirnya dijemput dari Kota Salak tersebut dan terpaksa menginap di sel Mapolsek Percut Sei Tuan. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay didampingi Panit Reskrim, Ipda Supriadi menyebut, pria yang lama menetap di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Tebing Tinggi itu, diringkus di Kota Padang Sidempuan, Senin (18/3/2019) sore.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Percut Sei Tuan nomor: LP/787/II/2019/Percut. Pelapor merupakan adik mertuanya pelaku,” beber Iptu MK Daulay kepada wartawan, Selasa (19/3/2019) siang. Nur Cahaya dan keluarganya mengaku sudah sangat kesal dengan tingkah Marito selama ini.
Puncak kekesalan itu pun terjadi ketika Nur Cahaya mendapat kabar dari keponakannya, bahwa sepedamotor miliknya dilarikan Marito. Setelah berembuk antar keluarga termasuk istri Marito sendiri, mereka pun sepakat memenjarakan pria itu.
“Keluarga korban kesal atas tingkah tersangka, bahkan pengakuan mereka istrinya sendiri juga sering dipukuli. Dan sepedamotor korban yang dilarikan sudah dijual tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Marito dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun.(MDU)







