Medan, POL | Terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2024) sore.
Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fahren, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Hakim Fahren.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa pun menilai terdakwa Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (MS)
