• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kurir 46 Paket Ganja Divonis 7,5 Tahun Bui

Editor: Suganda
Senin, 15 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 15 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, perjuanganonline | Terdakwa Sardo Siadari, warga jalan pisang Kipas, Kelurahan Gorila, Kecamatan Siantar Martoba divonis 7 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (15/10/2018) sore.

Pria berusia 46 tahun itu juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan terhadap kurir 46 paket ganja tersebut sama persis atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samuel Sinaga.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Sardo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat barang bukti 52,24 gram, melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sardo Siadari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir saat membacakan vonis, Senin (15/10/2018) sekira jam 16.00 Wib.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba, menyatakan untuk meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim Risbarita Simorangkir untuk melakukan pikir-pikir.

Diketahui, Sardo Siadari sebelumnya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin 7 Mei 2018 sore. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas merk Gerry Cobbs berisi 46 paket narkotika jenis ganja, 3 bugkus kertas tiktak, uang sebesar Rp 130.000 dan 1 unit hp merk Samsung.(P03/MDA)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PN SiantarSardo Siadari
Berita sebelumnya

Banjir Bandang Madina: 12 Santri Meninggal, Cek Namanya di Sini

Berita selanjutnya

Ketua DPR: Tembakan di DPR Peluru Nyasar Latihan Perbakin

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd