Kuli Bangunan Dodi Somanto Tewas Kepalanya Dicangkul 

Saksi Dianiaya, Kapolsek Percut Seituan Diganti 

Medan, POL | Polrestabes Medan merilis pengungkapan kasus pembunuhan seorang buruh bangunan, Dodi Somanto (40). Dodi tewas usai dicangkul di bagian kepalanya oleh tersangka bernama Anzar (27), warga Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percutseituan.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal (2/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, korban saudara Dodi sedang mengerjakan renovasi rumah ibu Nurdiana Delimunte, bersama saksi Sarpan. Dan tersangka Anzar mengambil cangkul milik korban di tempat adukan semen.

Kemudian tersangka mengayunkan cangkul ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali,” ucap Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (9/7/20202). Sambung Riko, setelah itu, korban berteriak hingga saksi yang bernama Sarpan yang saat itu sedang mengerjakan renovasi di ruang kamar, mengecek kondisi korban.

“Tersangka juga mengayunkan cangkul ke saudara Sarpan. Kemudian Sarpan kembali masuk ke dalam kamar, dan berteriak memanggil ibu Nurdiana Delimunte,” ucap Riko.

Kemudian Nurdiana yang saat itu sedang berada di belakang rumah sedang membersihkan parit, masuk ke dalam rumah. “Ibu Nurdiana mendapati tersangka yang merupakan anaknya sedang memegang cangkul, dan korban sudah tergeletak berlumuran darah,” sambungnya.

Saat disinggung, apakah tersangka Anzar mengalami gangguan jiwa, Riko menjelaskan, belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena ada ahlinya. “Untuk motif, dari keterangan tersangka, dia sering diledek korban,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko.

Saksi Ngaku Dipukuli Oknum Polisi)vet

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mengecam aksi dugaan penganiayaan oknum polisi Polsek Percut Seituan atas saksi Sarpan, yang dipulangkan dalam keadaan kondisi lebam.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan, terhadap tindakan tersebut tentu melanggar hak asasi manusia,” kata Kadiv Buruh dan Miskin Kota, Maswan Tambak, Kamis(9/7/2020).

Tindakan seperti itu, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 05 Tahun 1998 Tentang Pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harkat martabat manusia.

“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama lima hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini, telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.

“LBH Medan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Seituan,” imbuhnya.

Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, lanjutnya, pihaknya berharap agar Kapolda Sumut, kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Seituan demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian.

“Dan hal yang tidak kalah penting agar tidak ada pengulangan peristiwa yang sama terhadap masyarakat lainnya. Selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk Komnas HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan di lingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, Sarpan, warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto, dipulangkan Polsek Percut Sei Tuan setelah lima hari berada di kantor polisi. Namun saat dipulangkan, kondisinya berubah, wajahnya babak belur. Bagian kedua matanya lebam.

Kapolsek Dimutasi, 8 Orang Menunggu Sidang Disiplin 

Permasalahan saksi pembunuhan yang mengalami luka lebam usai menjalani pemeriksaan di Polsek Percutseituan, masih terus bergulir.

Buntut dari dugaan penganiayaan terhadap saksi bernama Sarpan (57) itu, kini Kapolsek Percutseituan Kompol Otniel Siahaan dimutasi.

Penggantinya, AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Percutseituan. Dikabarkan, Kamis (9/7/2020) malam, akan digelar Sertijab di Polrestabes Medan.

Terkait informasi sertijab digelar pada malam, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan membenarkan hal tersebut. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan delapan orang ditarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin,” ujar Kombes Tatan.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version