Kucing Persia Big Bone Hilang, Pemilik Lapor ke Polisi

Medan, POL | Baru-baru ini viral di media sosial (medsos) terkait adanya dugaan kasus pencurian dan penganiayaan hewan (kucing-red).

Tim Reskrim Polsek Medan Area saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengamankan pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan para saksi.

“Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP. “Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.

Adapun bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”.

Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area. “Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area,” pungkasnya.

Diketahui, laporan jagal kucing ini atas nama Sonia Rizkika (22), pemilik kucing persia big bone warna hitam putih.

Dalam laporannya, Sonia menyebutkan bahwa kucing persia miliknya tersebut berharga sekitar Rp 12 juta.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version