• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KPK akan Periksa Mantan Dirut Inalum!

Editor: Suganda
Kamis, 3 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 3 Oktober 2024
Eks Dirut Inalum Danny Praditya.

Eks Dirut Inalum Danny Praditya.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang memanggil mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya (DP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

“Saksi DP direschedule ke tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Donny Praditya awalnya diijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (30/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaan sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Donny diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017.

KPK awalnya juga akan memeriksa Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND) pada Senin, namun yang bersangkutan juga tidak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 14 Oktober 2024.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Diserahkan Menteri PANRB, Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan SAKIP Award 2024

Berita selanjutnya

Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar 25 Kg Sabu di Marendal Deli Serdang

TERBARU

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd