• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Korupsi Hutan Tele, Mantan Camat Harian Samosir Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 4 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 4 Oktober 2024
Terdakwa mantan Camat Harian, Waston Simbolon mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Terdakwa mantan Camat Harian, Waston Simbolon mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), dituntut 2 tahun penjara atas perkara korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai perbuatan Waston telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024) petang.

Jaksa juga menuntut Waston untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Hawali.

Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 32.740.000.000 (Rp 32,7 miliar lebih) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Opung Rusliana Dukung RHS – AZI, “Kantor Camat Kami Sudah Cantik Dibangun RHS”

Berita selanjutnya

Ayah di Dairi Diamankan Polisi Setubuhi Putri Kandung Berulangkali

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd