• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Korupsi, Eks Bendahara BPBD Tapteng Ditangkap di Simalungun

Editor: Suganda
Selasa, 18 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 18 Maret 2025
Kejari Sibolga.

Kejari Sibolga.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah (Tapteng), berinisial PS, Senin (17/3/2025).

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan, PS ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada BPBD Tapteng tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,8 miliar, tepatnya Rp1.809.128.000.

“Terduga pelaku diamankan dari Kabupaten Simalungun, pelaku juga sudah 1,5 tahun tak berdinas di Pemkab Tapteng,” ujar Dedy Darmo.

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus itu.

“Dapat saya sampaikan, tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 Kuhap sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, surat penetapan tersangka terhadap PS dikeluarkan pada hari ini tanggal 17 Maret 2025 dengan nomor R-04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025.

“Sementara terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Sibolga,” tutupnya.

Sekadar mengingatkan terkait kasus ini, Kejari Sibolga telah pernah melakukan kegiatan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui sarana virtual zoom meeting, Senin (3/2/25).

Diskusi itu terkait penyampaian hasil penelaahan informasi awal atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2017.

Kemudian, rumah pribadi milik mantan bendahara BPBD berinisial PS dan dua Kantor Dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) juga pernah digeledah Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Selasa (1/10/24).

Dari penggeledahan yang berlangsung sejak sore hingga malam, tim berhasil mengamankan sejumlah berkas dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng senilai Rp1,8 Miliar tahun anggaran 2017. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tabrakan Beruntun di Sitinjo Dairi, 8 Orang Korban

Berita selanjutnya

Keluarga Besar Prima Group Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd