• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Korupsi di BRI Kutalimbaru, Kejari Segera Tetapkan 2 Tersangka Berstatus DPO

Editor: Suganda
Minggu, 12 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 12 Januari 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua tersangka tersebut, yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (11/1/2025).

Rizza mengatakan, langkah penetapan DPO itu diambil setelah kedua tersangka kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan keempat secara resmi yang dilayangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan IV dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir,” ungkap Rizza.

Rizza menambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kutalimbaru pada tahun 2021 sampai Mei 2024, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6,28 miliar.

“Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima diantaranya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dia menjelaskan adapun kelima tersangka yang telah ditahan, yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024, MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.

Kemudian, lanjut dia, tersangka JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Mochamad Ali Rizza. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PT TPL Dituding Rampas-Tanami Tanah Warisan 55 Hektare di Adian Koting

Berita selanjutnya

Pemko Medan Berharap Masyarakat Lebih Tangguh Bencana

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd