• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Korupsi ADD Padangsidimpuan, Jaksa Terima Kerugian Negara Rp 3,5 M

Editor: Suganda
Selasa, 24 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 24 Juni 2025
Jaksa saat memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara. 

Jaksa saat memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 3,5 miliar dari terdakwa Ismail Fahmi Siregar (IFS) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se- Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasihat hukumnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum, adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp 3,5 miliar dan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Beringin Deli Serdang Geger! 2 Orok Bayi Berusia 4 Bulan Ditemukan

Berita selanjutnya

Bom Bunuh Diri di Gereja Tewaskan 22 Orang

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd