• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kopolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Narkoba Heroin dan Ekstasi

Editor: Cosmos
Selasa, 14 September 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 14 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan tangkapan Resnarkoba di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan, Selasa (14/9/2021).

Adapun para pelaku yang dipaparkan terdiri dari dua pengedar heroin sebanyak 3,1 Kg masing-masing ANS (35) dan MAN (41) dan sepasang suami istri dalam kasus pengedaran ekstasi.

ANS merupakan warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang sedangkan MAN warga Jalan Chaidir Blok AA, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Menurut Riko, kedua pelaku merupakan memasok narkoba jenis heroin ke Kota Medan setelah mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.

Keduanya diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Rabu (1/9/2021).

Dari tangannya polisi menyita  berupa 3,1 kilogram heroin. Saat ditanyai oleh polisi, kedua pelaku mengaku bahwa baru sekali melakukan transaksi narkoba tersebut.

“Pertama kali, belum pernah ketangkap. Saya disuruh jemput ke Kuala Simpang Aceh,” kata seorang pelaku,”.

Saat digelandang polisi, keduanya cuma menundukkan kepala. Keduanya terlihat dikawal petugas Sat Res Narkoba menuju rumah tahanan polisi (RTP) yang berada di sebelah gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

“Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan juga memaparkan pasangan suami istri J (30) dan MC (25), yang merupakan pengedar ekstasi yang sering mangkal di Capital Building Medan.

Dihadapan awak media, pasutri tersebut mengatakan ekstasi itu didapat dari seorang mafia narkoba yang tak lain merupakannya temannya.

“Dapat dari atasan pak. Kenal-kenal di Capital (Building),” kata tersangka J dan sudah dua tahun belakangan ini menjualnya.

Diketahui, pasutri  ditangkap pada 3 September 2021 di kediamannya, Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan dicurigai sering melayani transaksi dan memproduksi narkoba di rumahnya.

Saat digeledah, ternyata betul yang bersangkutan sedang ada di dalam rumah. Terdapat satu meja khusus untuk memproduksi ekstasi.

” Pasangan suami istri yang membuat atau memproduksi ekstasi dan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat –  tempat hiburan,” kata Riko.

Pelaku mengemas ekstasi miliknya menggunakan kemasan kopi. Bahkan, kata J, sesekali ekstasi buatannya dicampur kopi.

Sedangkan penghasilan dari penjualan ekstasi rata-arata mencapai Rp 10 sampai Rp 15 juta,” kata J.

Ditanya lebih lanjut kenapa dirinya melibatkan sang istri dalam bisnis ini, J mengaku bahwa dia mulanya membongi MC.

Saat itu, J meminta MC membantu dirinya.
Lambat laun, MC pun sadar bahwa barang yang dijual J adalah ekstasi.

“Kalau dia (MC) sudah tahu kenapa tidak diingatkan,” tanya Riko pada J. Mendengar pertanyaan itu, J dan MC bungkam.

Adapun barang bukti yang berhasil disita bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual, 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur makanan – makanan.

1 bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat di buat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam,  38 botol Keytamin, 168 bungkus plastik kecil Keytamin dan peralatan yang digunakan.

Untuk pasutri tersebut, dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati, pungkas Riko. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

2 Jambret Diamankan di Polsek Delitua

Berita selanjutnya

Satgas COVID-19 Langkat Intens Disiplinkan Prokes

TERBARU

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026

Kebersamaan Kuatkan Pengabdian, Pemko Medan Gelar Buka Puasa Bersama di Penghujung Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026
Wakil Bupati Toba didampingi Sekda Paber Napitupulu dan Kadis Kominfo Sesmon Butarbutar pada acara temu pers. (IST)

Jelang Idulfitri 1447H, TelkomGroup  dan Komdigi Kolaborasi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasio

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd