• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Jambret Diamankan di Polsek Delitua

Editor: Cosmos
Selasa, 14 September 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 14 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan dua orang jambret handphone beraksi di Jalan Stasiun, Simpang Gang Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Sabtu (11/9/2021).

Adapun kedua pelaku yakni Hendra Pratama (27) dan Revalino Tanaka Nasution (23) keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru.

Para pelaku ditangkap warga saat menjambret handphone milik Alda Syakira yang saat itu tengah berkendara di Desa Kedai Durian, Delitua.

Saat itu korban pergi menggunakan sepeda motor sekira pukul 23:00 WIB sambil membawa handphone yang diletakkan di dashboard sebelah kiri.

Korban yang tak menyadari dibuntuti tiba-tiba dihampiri kedua pelaku dan langsung mengambil HP yang diletakkannya tersebut.

Saat itu korban refleks langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling’. Begitu saling berdekatan, korban langsung menendang dua perampok tersebut hingga tersungkur bersama sepeda motornya.

Warga yang mengetahui kejadian ini langsung menangkap dan menghakimi pelaku hingga babak belur.

“Selanjutnya kedua pelaku diamankan warga ke Polsek beserta Handphone korban yang ditemukan tidak jauh dari lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Selasa (14/9/2021).

Saat interogasi, kedua pelaku mengaku uang hasil perampokan itu akan digunakan untuk dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari situ polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha X Ride dengan No Polisi BK 3745 AHS milik pelaku dan handphone korban merk Oppo berwarna putih.

Akibat perbuatan mereka kini keduanya harus mendekam di dalam penjara. “Pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Manik.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jalin Sinergitas, Pemkab Terima Audiensi DPD Gelora Langkat

Berita selanjutnya

Kopolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Narkoba Heroin dan Ekstasi

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd