• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Konflik dengan PT TPL, Ketua Adat Simalungun Sorbatua Siallagan Bebas

Editor: Suganda
Senin, 21 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 21 Oktober 2024
Sorbatua Siallagan divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Sorbatua Siallagan divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa Sorbatua Siallagan, seorang ketua kelompok masyarakat adat Op Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Benar, PT Medan menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging),” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (19/10).

Dia mengatakan, putusan banding nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, tanggal 14 Agustus 2024 Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.Sim yang dimintakan banding.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (17/10), Hakim Ketua Syamsul Bahri didampingi Dr Longser Sormin dan Tumpal Sagala masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Majelis hakim PT Medan melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan,” ujar dia.

Selain itu, majelis hakim PT Medan juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara.

“Majelis hakim PT Medan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Diketahui PN Simalungun menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya JPU Firmansyah dalam surat dakwaan menyebutkan, Sorbatua Siallagan selaku ketua kelompok masyarakat adat Op. Umbak Siallagan, diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Pada tanggal 7 September 2022, terdakwa sengaja membakar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakatnya, yang telah dikuasai sejak 2018.

Menurut JPU, terdakwa Sorbatua bersama kelompoknya melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk, meskipun pihak perusahaan telah melarang aktivitas tersebut sebanyak 20 kali.

Masyarakat adat merasa berhak atas tanah itu berdasarkan sejarah yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka selama lebih dari 200 tahun. Namun, PT. Toba Pulp Lestari Tbk memiliki hak konsesi atas kawasan tersebut sejak 1993, dan perbuatan Sorbatua dianggap melanggar Undang-Undang Kehutanan. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Raya Kahean Simalungun Dihantam Puting Beliung, Rumah Warga Rusak

Berita selanjutnya

Pemkab Toba Hadiri Peresmian Rumah Dinas Gereja HKBP Tarabunga

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd