• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 21 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kivlan Melawan Lewat Praperadilan

Editor: Suganda
Jumat, 21 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 21 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Mayjen (Purn) Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya. Eks Kepala Staf Kostrad itu menggugat status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan makar ke PN Jakarta Selatan.

“Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian,” kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). \

Hendrik menilai penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Kivlan. Penetapan tersangka hingga penahanan dipersoalkan.

Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Kivlan Zen juga sebelumnya menyampaikan bantahan terkait keterangan saksi dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan merasa telah difitnah.

“Ya, saya difitnah, saya difitnah,” kata Kivlan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Kivlan menyanggah telah memberikan uang sebesar SGD 15 ribu ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan bahwa dia difitnah dalam kasus itu.

Atas bantahan itu, Polri menegaskan profesional dalam menangani kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Polri mengatakan setiap tindakan penyidik bisa diuji di persidangan.

“Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan, silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kivlan melawan
Berita sebelumnya

Wagub Minta RS Kedepankan Pelayanan Ketimbang Bisnis

Berita selanjutnya

TKN: Di Luar Sidang MK, Persiapan Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Jalan Terus

TERBARU

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

Rabu, 20 Mei 2026

Sambut Gamki Rise Up Vol.2, Wali Kota Medan : Jangan Sekadar Lomba Biasa, Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026

Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Medan, Rico Waas Dukung Kompetisi “Padel Untuk Semua”

Rabu, 20 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd