• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kerap Live TikTok, Perempuan Ini Dibunuh Suami 

Editor: Suganda
Minggu, 1 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 1 Juni 2025
Seorang perempuan di Pidie Jaya, Aceh, tewas dibunuh suaminya. 

Seorang perempuan di Pidie Jaya, Aceh, tewas dibunuh suaminya. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Pidie Jaya, POL | Seorang perempuan di Pidie Jaya, Aceh, H (43) tewas dibunuh suaminya, S (54) di kamar tidur. Pembunuhan itu dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang kerap live di TikTok.

“Kejadian itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban yang kerap melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok,” kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Insiden itu terjadi di rumah keduanya di Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (28/5) dinihari. Pertengkaran keduanya disebut memuncak sehingga pelaku mengambil sarung lalu melilit ke leher korban.

Salah satu anak mereka yang mendengar suara keributan merasa curiga sehingga berinisiatif mendobrak pintu. Saat itu, saksi disebut melihat korban sudah tidak bergerak, sementara pelaku masih berada di lokasi.

Setelah sang anak masuk, pelaku melarikan diri. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku diciduk dalam hitungan jam saat bersembunyi di kawasan Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Rabu (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah kejadian jenazah korban dibawa ke RSUZA di Banda Aceh untuk dilakukan autopsi,” jelas Faisal.

Faisal menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2025 guna proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Terima kasih kepada seluruh personel atas gerak cepat dalam pengungkapan kasus ini,” ungkapnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Digadang-gadang Jadi Calon Kapolri, Ini Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto

Berita selanjutnya

6 Jenis Daun Obat Alami Meredakan Asam Lambung, Ini Daftarnya

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd