• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kenalan Melalui Aplikasi MiChat, Pria Ini Malah Diperas dan Kalung Dirampas

Editor: Cosmos
Jumat, 19 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 19 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Maksud hati ingin kencan, malah berujung pemerasan dan perampasan, kejadian teraebut dialami seorang pria di Medan. Ia menjadi korban pemerasan saat kencan dengan wanita di salah satu hotel kawasan Medan Baru.

Awalnya, korban berkenalan dengan seorang gadis lewat aplikasi MiChat atas nama Clarisa. Melihat foto Clarisa yang terpasang di aplikasi tersebut, korban merasa tertarik.

Setelah chatting-an, keduanya sepakat untuk kencan di hotel melati kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru.

Alih-alih bisa intim dengan wanita idamannya tersebut, korban justru diperas hingga mengalami kerugian Rp 3,6 juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan pelaku Raudatul Hadawiah Nasution alias Bunga (25) bersama tiga teman prianya serta seorang wanita bernama Lia (DPO), berhasil memeras uang dan mengambil kalung emas milik korban.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni Raudatul Hadawiah Nasution alias Bunga (25) warga Jalan Sei Pelita Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kemudian Muhammad Syafril Arif Sani (21) warga Jalan Klambir V Gang Sedayu Ujung, dan Sumando Pardede alias Botak (21) warga Jalan Gajah Mada, Medan.

Ia menjelaskan kronologi kejadian pada Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. “Pertama sekali korban melakukan chattingan melalui aplikasi Michat kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa.

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di hotel kamar No 26 di Jalan KH Wahid Hasyim,” jelasnya, Kamis (18/2/2021).

Korban pun datang dan masuk ke dalam kamar hotel yang sudah disepakati. “Sesampainya di dalam kamar, ternyata orang yang ada di dalam kamar tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa tersebut,” tutur Irwansyah.

Ia menjelaskan pada saat korban datang, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. “Karena orang yang ditemui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto di aplikasi Michat atas nama Clarisa tersebut, akhirnya korban membatalkan perjanjian tersebut,” beber Irwansyah.

Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Bunga dan Lia (DPO). Kedua perempuan itu memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp 500.000.

“Namun karena korban tidak mau akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga di kamar tersebut,” jelasnya.

Lalu, pelaku Bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menendang korban, sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban.

Kemudian datang teman pelaku bernama Arif Sani, Botak, dan Sandi (DPO) ke kamar tersebut. “Pelaku Arif Sani dan Botak melakukan kekerasan terhadap korban, sedangkan pelaku Sandi berjaga-jaga di pintu dan mengancam pelaku.

Akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 400.000 kepada pelaku,” jelasnya. Namun, para pelaku tetap melakukan kekerasan kepada korban.

Bunga langsung merampas sebuah kalung emas milik korban dari lehernya. “Setelah mengambil kalung emas tersebut pelaku langsung pergi. Sedangkan korban masih disekap di kamar bersama pelaku yang lain.

Tidak berapa lama pelaku Bunga datang dan sudah membawa uang sebesar Rp 2 juta hasil dari menjualkan kalung emas korban,” jelasnya.

Ia menjelaskan setelah itu pelaku Bunga mengembalikan uang sebesar Rp 250 ribu dan handphone kepada korban. Korban lantas diperbolehkan pulang.

“Setelah korban pulang, para pelaku Bunga, Lia, Sandi, Botak dan Arif Sani pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagi- bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban,” ungkapnya.

Lalu Bunga, Lia, Sandi, dan Botak pergi, sedangkan Arif Sani kembali ke hotel. “Saat duduk-duduk di depan hotel, tidak berapa lama keluarga korban datang dan menemui Arif Sani,” jelasnya.

Personel Polsek Medan kemudian datang ke hotel dan mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan kalung emas korban sebesar Rp 700.000 dari pelaku Arif Sani.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru, sementara dua pelaku lagi masih buron yaitu Lia dan Sandi,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi Sejumlah Perwira Tinggi

Berita selanjutnya

Pemkab Asahan Gelar Upacara Peringatan HKN

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd