• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejatisu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Taman di Madina

Editor: Suganda
Rabu, 24 Juli 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina), Rabu (24/7). Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Adapun ketiga tersangka yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya langsung diboyong menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik kasus ini. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.

“Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,”sebut Sumanggar Rabu (24/7).

Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Ini kata Sumanggar sesuai dengan hasil audit akuntan publik.

“Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan dimana dibangun di lahan sempada atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender,”beber Sumanggar.

Sumanggar juga mengakui dalam kasus ini banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk dinas Perkim Madina.

“Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana,”tukas Sumanggar.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejati SumutTaman Raja BatuTapian Siri-Siri
Berita sebelumnya

Mereka Dulu Orang Terkaya, Kini Tak Punya Uang Sepeser pun

Berita selanjutnya

Wali Kota Resmikan Harper Hotel

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd