• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

Editor: Suganda
Senin, 30 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 30 Desember 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Ahad (29/12).

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” jelas dia.

Adre menegaskan, bahwa tuntutan maksimal diberikan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. “Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” tegas dia.

Kendati demikian, tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

“Namun, Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal, untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” jelasnya. (An)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jeju Air Kecelakaan, 176 Orang Tewas

Berita selanjutnya

Belasan Ribu Wisatawan Kunjungi Menara Pandang Tele-Samosir

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd