Tebingtinggi, POL | Disaksikan jurnalis media cetak dan elektronik, barang bukti (BB) 87 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Senin (10/12/2018) pukul 11.00 wib.
Pemusnahan barang bukti 87 kasus yang sudah selesai disidangkan ini, kata Kajari Tebingtinggi, M.Novel SH, MH didampingi Kasi Pidsus Chandra, SH, Kasi Pidum Okto Silaen, SH dan Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan Okta Fiada Ginting SH, MH diantaranya narkoba jenis sabu 292,12 gram, Ekstasi 0,6 gram, ganja 1051, 46 gram. Selain itu ada alat hisap bong, pipet plastik, kaca pirex, timbangan digital, handphone dan dot, ” ujar M Novel.
Ditempat terpisah, Kasi Barang Bukti, Okta Ginting SH, MH menambahkan kegiatan ini juga dalam rangka hari anti korupsi yang diperingati seluruh jajaran kejaksaan.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti mewakili KTU Pengadilan Negeri Sangkot Tobing SH, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tebingtinggi, Kompol Bambang, KTU Dinas Kesehatan, Azrai, Kanit Narkoba Ipda Ganda Manullang.
Sebelum pemusnahan barang bukti pihak kejaksaan menunjukkan barang bukti yang akan dibakar.(AR)







