• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Sergai Tuntut Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu

Editor: Suganda
Jumat, 13 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 13 Juni 2025
Pengadilan Negeri Seirampah, Serdang Bedagai.

Pengadilan Negeri Seirampah, Serdang Bedagai.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Tiga terdakwa 19 kg narkotika jenis sabu dituntut pidana mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai).

Pidana mati itu langsung dibacakan JPU diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Seirampah, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH dan dihadiri JPU Ribka Yosephine, SH serta pengacara dari terdakwa.

Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH mengatakan bahwa sidang tuntutan perkara narkotika 19 Kg sabu atas nama Terdakwa Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani dan Fachrul Razi Alias Bule dituntut pidana mati.

Terdakwa Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani dan Fachrul Razi Alias Bule melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum,” tandasnya.

Tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa kasus narkoba, menurut Hasan Afif Muhammad diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum serupa.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini menyampaikan bahwa tindak pidana narkotika merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

“Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar,” tegasnya. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polemik 4 Pulau, Gubernur Mualem: Itu Hak Aceh, Kita Punya Bukti Kuat!

Berita selanjutnya

4 Pulau Aceh Hadiah dari Mendagri ke Sumut?

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd