Padangsidimpuan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (13 /5) memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan ( PPTK ) pengadaan barang dan jasa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan berinisial S.
Hal tersebut di katakan Ketua Tamperak Padangsidimpuan Imsar Nasution dan Ketua Ormas LMPI Padangsidimpuan Raflin pada PB (13/5) di Padangsidimpuan.
Menurut kedua ketua Lembaga tersebut dipanggilnya PPK/PPTK RSUD Kota Padangsidimpuan oleh Kejari setelah adanya laporan dari Masyarakat seputar adanya dugaan adanya unsur KKN atas pengadaan barang dan jasa (obat-obatan) TA. 2018 yang diduga telah difiktifkan oleh saudara S selaku pejabat PPK / PPTK di Rumah Sakit Pemerintah tersebut.
Mereka juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi pada Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan yakni A.Sianturi dan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saudara S dan oknum tersebut masih berada di ruang pemeriksaan kejari Padangsidimpuan.
Mereka juga meminta pada Kejari Padangsidimpuan agar serius dalam melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PPK /PPTK RSUD Kota Padangsidimpuan sehingga nantinya membuat jera para pejabat di RSUD tersebut untuk melakukan KKN.
“Ini sesuai Visi misi Walikota Padangsidimpuan untuk menjadikan RSUD kota Padangsidimpuan merupakan salah satu rumah sakit rujukan di Tabagsel khususnya Pantai barat dapat terwujud apabila pegawainya terhindar dari unsur KKN. Kalau perlu ditingkatkan ke peyelidikan yang lebih tinggi,” ujar Imsar dan Raflin (POL/NP.02)







