• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Belawan Tuntut Mati 2 Kurir Sabu

Editor: Suganda
Jumat, 9 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 9 Mei 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati pada dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram/kg, dan 39.000 butir pil ekstasi.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumut.

JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Isti.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Cipto.

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024).

Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.

Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil, tapi petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda Medan.

Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.

“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap JPU Isti. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mantan Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Pilkades, Kalah Pula

Berita selanjutnya

Ephorus HKBP Serukan Tutup PT TPL

TERBARU

PTPN IV PalmCo Perluas Pemberdayaan Pandai Besi, Kini Sasar Pengrajin di Sumut

Selasa, 3 Maret 2026

Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu Tahun 2026

Selasa, 3 Maret 2026

Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap

Senin, 2 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd