Kejagung Tangkap Ketua Inkindo Sumut, Buron Kasus Korupsi Peta Bencana

Medan, POL | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan  Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut Pendi Sebayang (57). Dia diamankan di kediamannya, Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (20/1/2021) malam.

Asisten Intelegen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan mengatakan, Pendi merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering. Dia diamankan atas kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumut, yakni Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat..

Proyek tersebut bernilai Rp1,4 miliar yang dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut tahun 2012.

“Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertangal 20 November 2017. Kasusnya sudah diputus Mahkamah Agung 17 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, MA menilai Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dwi.

Setelah ditangkap, Pendi kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. Dia kemudian diserahkan kepada Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata untuk kemudian dijebloskan ke tahanan guna menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara. Dalam perkara itu juga Pendi dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Setelah kami lengkapi semua dokumennya administrasinya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Bondan. (POL/inews)

Berikan Komentar:
Exit mobile version