• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kecelakaan Maut di Simalungun: Polisi Olah TKP, Panggil Perusahaan Aqua

Editor: Suganda
Selasa, 30 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 30 Januari 2024
TKP lokasi tabrakan beruntun di Dusun Bulupange, Kecamatan Merek Raya.

TKP lokasi tabrakan beruntun di Dusun Bulupange, Kecamatan Merek Raya.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Buntut kecelakaan beruntun di Dusun Bulupange, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/1/24) kemarin, polisi kini memanggil perusahaan air minum dalam kemasan ‘Aqua’ yang diketahui bernaung di bawah PT Tirta Sibayakindo.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, Iptu Jonny Sinaga mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen Aqua guna dimintai keterangan untuk proses penyidikan. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Lagi kita panggil (pihak perusahaan). Tapi Belum datang mereka. Muatan Aqua langsung dibawa dari Aqua di Tanah Karo,” kata Jonny, Senin (29/1/24).

Selain itu, polisi juga menjerat Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35), sopir truk penyebab kecelakaan maut itu, dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Diketahui, dalam kecelakaan itu enam orang tewas setelah truk tronton pembawa lebih 900 galon ‘Aqua’ yang dikemudikan Dedi Setiadi air ‘Aqua’ mengalami rem blong dan menghantam belasan kendaraan di lokasi kejadian.

Jonny mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Dedi Setiadi, muatan air minum Aqua itu akan dibawa ke Pematangsiantar dari Kabupaten Karo.

“Untuk sementara, pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu terkait kelalaian,” kata Jonny lagi.

Sementara itu, pasca penetapan sopir truk sebagai tersangka, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) kecelakaan beruntun ini belum diterima Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dengan belumnya dikirim SPDP, kemungkinan besar polisi masih lakukan pelengkapan berkas perkara sebelum disampaikan ke jaksa.

“Sejauh ini belum kita terima,” kata Kasi Intelijen Edi S Situmorang ketika dikonfirmasi terpisah. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Komisioner KPU Sidimpuan Kena OTT Jadi Tersangka

Berita selanjutnya

Bantuan Pangan 2024 di Labuhanbatu Dilaksanakan 6 Bulan-2 Tahap

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd