Medan, POL | Kasus penggelapan dan penipuan berhasil diungkap tim Reskrim Polsek Medan Area dengan tersangka MRAZ (46) warga Jalan Srikandi Kel. TSM III Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, kasus atau kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/1/2022) bulan lalu, ujarnya.
Adapun korban Windra Rizki Pratama (27) warga Jalan Srikandi Kel. TSM III Kec. Medan Denai.
Lanjut Philip, saat itu pelapor melintas di Jalan Srikandi dan dipanggil R untuk minjam sepeda motornya, dengan alasan mau menjemput kawannya, ucapnya, Senin (21/2/2022).
Merasa tidak curiga, korban memberikan sepeda motornya untuk dipinjamkan kepada tersangka dikarenakan selama ini tersangka sudah sering dan selalu dikembalikan.
Setelah berselang 2 jam ditunggu, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor korban, kemudian korban mencari tersangka ke tempat tongkrongan dan rumah tersangka, namun tidak ditemukan.
Merasa ada yang tidak beres, korban mendatangi Polsek Medan Area membuat laporan. Laporan korban tersebut tertuang dalam LP / B / 124 / II / 2022 / SPKT / Sektor Medan Area Tanggal 14 Februari 2022.
Menanggapi laporan korban, unit Reskrim memburu pelaku dan berhasil diringkus, Kamis (17/2/2022) di Jalan Pemuda Kel. Aur Kec. Medan Maimun.
Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan benar telah menggelapkan sepeda motor korban dengan cara menjual kepada K (DPO-red) seharga Rp 4.500.000,- dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari dan membeli narkoba, jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa surat keterangan leasing dan korban mengalami kerugian ditaksir sekira Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 Tahun,” pungkasnya.(cos)







