• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Polda Sumut Periksa Ustadz AHA

Editor: Suganda
Kamis, 5 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 5 Juni 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang penceramah berinisial AHA diperiksa Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Pemeriksaan terhadap ustadz AHA dilakukan, Selasa (3/6/2025), setelah korban berinisial Bunga, 18 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada April 2025 lalu.

“Semalam sudah dilakukan pemeriksaan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terlapor, saat ini masih dalam tahap interogasi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (4/6/2025).

Siti menegaskan, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga status AHA masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Gelar perkara masih akan dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Sumaryono menyampaikan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan korban mengalami tindakan pencabulan oleh terlapor di salah satu lokasi di Kota Medan.

“Dari keterangan sementara, korban diduga kuat telah dicabuli oleh terlapor,” ungkap Sumaryono, Jumat (16/5/2025) lalu.

Ia menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut berada di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Rencananya kita akan melakukan olah TKP dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, bekerja sama dengan korban untuk pelaksanaannya,” ujarnya.

Ustadz AHA dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut oleh ayah korban, Haji AL, pada 29 April 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025 di sebuah penginapan di kawasan Pancur Batu.

“Kami sudah buat laporan ke Polda Sumut dan meminta agar kasus ini diusut tuntas,” tutur Haji AL. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

5 Pemuda di Medan Terancam Hukuman Mati

Berita selanjutnya

Simak! Begini Skenario-Syarat Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

TERBARU

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Sabtu, 14 Maret 2026

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd