• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

5 Pemuda di Medan Terancam Hukuman Mati

Editor: Suganda
Kamis, 5 Juni 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 5 Juni 2025
Lima terdakwa kurir 46 kilogram ganja ketika mendengarkan dakwaan JPU di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6/2025).

Lima terdakwa kurir 46 kilogram ganja ketika mendengarkan dakwaan JPU di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6/2025).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Lima pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang perdana dan didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja sebanyak 46 kilogram (kg), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Para terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur atau pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Reza Surya Mardhika di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6).

Kelima terdakwa, lanjut JPU, yakni Mukhrija Adha alias Rija (21) warga Kecamatan Medan Timur, lalu Sabda Zeidan Adriel Putra (21) warga Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) warga Kecamatan Medan Timur, Pikri Yusri Ananda (26) warga Kecamatan Medan Marelan, dan Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung.

JPU Reza dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

“Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar JPU Reza.

Di lokasi tersebut, kata dia, polisi menemukan empat terdakwa yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada dalam kamar kos.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi 6 bungkus, serta satu tas berisi 5 bungkus ganja. Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong.

Kepada petugas, terdakwa Mukhrija dan Radja mengaku bahwa barang haram tersebut mereka beli dari Provinsi Aceh bersama dua terdakwa lainnya, terdakwa Sabda dan Pikri, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Calya BK 1429 ABT dan Daihatsu Terios BL 1665 IB.

“Pembelian ganja dilakukan atas pesanan terdakwa Muhammad Isrok yang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max, satu unit Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone,” jelas dia.

Kemudian petugas membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian ganja yang ditemukan merupakan pesanan dari terdakwa Muhammad Isrok (berkas terpisah) sebanyak 20 kilogram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa Isrok mengakui bahwa benar terdakwa memesan ganja tersebut dari terdakwa Mukhrija dan menyerahkan jaminan barang-barang tersebut.

Lebih lanjut, JPU Reza menyebutkan akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian dakwaan kedua, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan penuntut umum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (11/6), dengan agenda eksepsi dari para terdakwa,” ujar Hakim Sulhanuddin. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

DPR Sudah Terima Surat Pemakzulan Gibran

Berita selanjutnya

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Polda Sumut Periksa Ustadz AHA

TERBARU

Ratusan Pencari Kerja Padati Rabu Walk In Interview

Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Bangun Sigap! Sepeda Motor Bengkel Digadaikan Tetangga, Pelaku Dibekuk di Depan Rumah Sendiri

Kamis, 12 Maret 2026

Kegiatan Finishing RTLH TMMD Ke-127: Wujud Nyata Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd