Tebingtinggi, POL | Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 orang pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu, Senin (18/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Semut Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku yang ditangkap, Zul (33), warga Jalan Air Kijang Kelurahan Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat dan Mhd WA alias Boy (25), warga Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti, 1 kotak rokok merk Gudang Garam berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram, HP, 5 plastik klip kosong dan uang tunai Rp 290.000.
Kronologis kejadian, pada hari Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F Sitepu melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu berada di dalam rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok merk Gudang Garam berisi 5 bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP M Yunus SH.(arwin)
